Bagi hasil

Bagi hasil merupakan suatu bentuk skema pembiayaan konsumen alternatif. Sifat dan karakteristik yang dimiliki oleh bagi hasil sangat berbeda dibandingkan suku bunga. Cara kerja dari sistem bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang dibiayai melalui kredit atau pembiayaan. Skema bagi hasil dapat diaplikasikan baik pada pembiayaan langsung maupun pada pembiayaan tidak langsung. Pembiayaan tidak langsung dengan sistem bagi hasil dapat melalui perbankan syariah. Bentuknya ada dua macam yaitu pembiayaan mudharabah dan musyarakah sesuai dengan ketentuan ekonomi syariah. Dalam kontrak bagi hasil, perlu didesain suatu skema bagi hasil yang optimal, yakni yang secara efisien dapat mendorong wirausahawan yang menjadi debitur untuk melakukan upaya terbaiknya dan dapat menekan terjadinya falsifikasi.[1]

  1. ^ Tarsidin (2010). Bagi Hasil: Konsep dan Analisis. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. ISBN 978-979-24-5283-9. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search